Resolusi Israel yang Menolak Pembentukan Negara Palestina Dikutuk oleh RI 

Resolusi yang baru-baru ini disetujui oleh parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina dikecam keras oleh pemerintah Indonesia.

Menurut pemerintah RI, solusi dua negara dipandang melemah dengan disetujuinya resolusi ini.

“Indonesia mengutuk keras resolusi yang diadopsi parlemen Israel (18/7), yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan solusi dua negara,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI yang diunggah pada akun X @Kemlu_RI, dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (19/07/2024).

Selain itu, Indonesia menegaskan kembali bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian bagi Palestina dan kawasan di Timur Tengah adalah melalui solusi dua negara.

“Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya,” tambah pernyataan Kemlu.

Rancangan undang-undang (RUU) penolakan pembentukan negara Palestina sebelumnya telah disetujui Parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (18/07/2024).

Rencana yang didukung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tersebut disetujui dengan 68 suara dan sembilan anggota parlemen menentang.

Undang-undang tersebut secara langsung menentang pengakuan Palestina sebagai sebuah negara, bahkan jika pengakuan tersebut diperoleh melalui perundingan damai.

“Knesset Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania,” demikian keterangan RUU tersebut.

“Pembentukan negara Palestina di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya eksistensial terhadap negara Israel dan warganya, melanggengkan konflik Israel-Palestina, dan mengacaukan kawasan,” lanjut RUU tersebut, dikutip dari CNN  Indonesia pada Jumat (19/07/2024).

Langkah tersebut lebih lanjut menegaskan bahwa pembentukan negara Palestina pasti akan menyebabkan organisasi militan Hamas menguasai negara tersebut.

Sejak Februari lalu, Knesset sebenarnya telah mengesahkan undang-undang yang menentang berdirinya Palestina. Namun kali ini, undang-undang tersebut diberlakukan sebagai respons terhadap berita bahwa beberapa negara telah mengakui kemerdekaan Palestina tanpa mencapai kesepakatan damai dengan Israel.

Penulis : Muhammad Firdaus Rajendra – Universitas Kristen Indonesia Program Studi Hubungan Internasional 2021

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts