KRIS Maksimal Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Berapa Besar Iuran yang Disalurkan?

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dirilis oleh  pemerintah.

Penggabungan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS, tingkat minimal pelayanan rawat inap yang diperoleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), merupakan salah satu undang-undang yang diterbitkan pada 8 Mei 2024.

Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Pasal 103B ayat (1), mengatur rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan KRIS secara penuh paling lambat pada Tanggal 30 Juni 2025.

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menyatakan organisasinya mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah.

Manfaat, tarif, dan premi kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru merupakan bagian dari pengaturan tersebut dan akan diputuskan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Lebih lanjut, Ia menyatakan ketentuan lain mengenai standar dan penerapan KRIS selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan akan tetap menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini selama sistem KRIS belum diterapkan. Lebih lanjut, Rizzky menegaskan sepanjang tahun 2024 iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 tidak mengalami kenaikan.

“Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik,” ucap Rizzky, dikutip dari Kompas.com pada Hari Selasa (14/05/2024).

Untuk mempersiapkan kemungkinan tidak mencukupinya pendanaan jaminan kesehatan sosial dalam dua hingga tiga tahun mendatang, Rizzky menjelaskan pentingnya untuk menerapkan strategi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Diskusi publik harus dimanfaatkan untuk melibatkan masyarakat dalam proses penentuan besaran pembayaran JKN ke depan.

Hingga saat ini, Perpres yang berlaku masih menjadi acuan dalam besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN.

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berhak adalah sebagai berikut, khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri; Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, Kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga per orang hanya membayar sebesar Rp 35.000 per bulan.

“Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya,” ucap Rizzky

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts