Pasukan Komando Israel atau IDF menyerbu sebuah rumah sakit di Tepi Barat pada Selasa, (30/1/2024).
Diduga tentara Israel menyamar sebagai perempuan dan tenaga medis, lalu menyerbu Rumah Sakit Ibnu Sina di Jenin.
Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan para tentara Israel melepaskan tembakan di bangsal Rumah Sakit Ibnu Sina, menewaskan tiga militan Palestina yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.
Seperti dilansir Associated Press, rekaman video dari kamera CCTV rumah sakit menunjukkan puluhan tentara bersenjata sebagian menyamar sebagai wanita berjilbab, staf rumah sakit, dan jas dokter berwarna putih.
Dalam gambar lain, tentara Israel lainnya terlihat mengenakan masker bedah sambil membawa senapan dan kursi roda sebagai peralatannya.
Direktur Rumah Sakit Ibnu Sina, Naji Nazzal, mengatakan sekelompok tentara Israel telah memasuki rumah sakit dengan menyamar dan membunuh banyak orang.
Kantor berita Palestina Wafa menyebutkan tiga orang yang tewas adalah Muhammad Jalamnah, Muhammad Ayman Ghazawi dan Basel Ayman Ghazawi.
“Pasukan khusus Israel yang menyamar pada Selasa pagi membunuh tiga pemuda Palestina, termasuk dua saudara laki-laki, di dalam Rumah Sakit Ibnu Sina di kota Jenin,” mengutip laporan dari kantor berita Palestina WAFA.
Pasukan yang memasuki rumah sakit Ibnu Sina di Jenin dikenal sebagai ‘Mosta’rabin,’ agen Israel yang menyamar sebagai warga Palestina agar bisa berbaur dalam operasi penangkapan dan pembunuhan mereka.
Sejumlah pakar mengakui bahwa pada akhirnya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah badan yang dapat menentukan apakah hukum internasional dilanggar dalam penggerebekan tersebut.
Aurel Sari, profesor asosiasi hukum publik internasional di Universitas Exeter menganggap bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran hukum internasional jika berpura-pura mendapatkan status dilindungi, dalam hal ini, dengan menyamar sebagai dokter atau pasien.
“Untuk mengundang kepercayaan pihak lawan dan kemudian melanjutkan dengan membunuh atau melukai mereka,” ucap profesor Aurel Sari dikutip dari ABC News.
“Aturan tersebut merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional baik dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional, yang berarti Israel terikat olehnya,” ucapnya.
Israel menuduh Jalamnah sebagai “teroris” yang terlibat dalam kegiatan teroris seperti distribusi senjata dan amunisi.
Zionis juga menuduh Jalamnah melakukan serangan lain yang “terinspirasi” oleh serangan mendadak Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.
Selain Gaza, Jenin di Tepi Barat juga berulang kali menjadi sasaran serangan Israel. Tentara Zionis menghancurkan rumah-rumah dan jalan-jalan melalui serangan udara.
Serangan terbaru Israel juga terjadi beberapa hari setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menerima gugatan Afrika Selatan dan memerintahkan Israel melakukan segala kemungkinan untuk mencegah genosida di Gaza.
Lebih dari 26.000 orang tewas di Gaza dan lebih dari 65.000 lainnya terluka sejak 7 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas.
Di Israel, setidaknya 1.140 orang tewas dan 6.900 lainnya terluka sejak 7 Oktober, menurut kantor perdana menteri Israel. Para pejabat Israel mengatakan 556 tentara Pasukan Pertahanan Israel telah tewas, termasuk 221 orang sejak operasi darat di Gaza dimulai.