Sidang Paripurna MPR akan Dijadwalkan pada September 2024

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, mengumumkan MPR akan mengadakan sidang paripurna di akhir masa jabatannya sebelum masa jabatan anggota MPR RI tahun 2019-2024 berakhir.

Rapat dijadwalkan pada akhir September 2024 dan dihadiri seluruh anggota MPR dari DPR dan DPD RI.

“Sebelum berakhir masa tugas, MPR melalui Badan Pengkajian MPR telah melakukan kajian terhadap beberapa hal. Diantaranya, kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), kajian tentang pembentukan Undang-undang MPR dan kajian tentang perubahan tata tertib MPR. Termasuk rekomendasi yang akan diberikan kepada MPR RI periode 2024-2029,” ucap Bambang Soesatyo setelah bertemu dengan anggota Komisi MPR RI periode 2024-2029 pada Hari Jumat (10/05/2024).

Adapun anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan yang hadir ialah Syamsul Bahri, Andi Mattalatta, dan Rambe Kamarulzaman. Menurut Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan ini, Badan Pengkajian MPR menegaskan bahwa paradigma Pancasila berfungsi sebagai kerangka operasional pembangunan tiga ranah kehidupan nasional saat menyusun rancangan PPHN.

Khususnya pertumbuhan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan, peningkatan karakter dan kualitas manusia, serta kemajuan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Mental ideologi, agama, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi semuanya termasuk dalam domain pengembangan karakter dan kualitas manusia.

Politik luar negeri, hukum, reformasi birokrasi dan kelembagaan, pertahanan dan keamanan, serta politik dalam negeri semuanya termasuk dalam pengembangan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan.

Kependudukan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pembangunan ekonomi semuanya termasuk dalam kesejahteraan dan pembangunan ekonomi.

“Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinteraksi satu sama lain. Apabila dianalogikan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya. Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon. Sedangkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan,” ucap Bambang Soesatyo.

Badan Pengkajian MPR juga telah menghasilkan rancangan UU MPR dan naskah akademis yang direkomendasikan, menurut Ketua Badan Politik, Hukum, dan Keamanan KADIN RI sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan SOKSI Depinas, salah satu dari tiga kelompok massa yang mendirikan Golkar.

Ketentuan UUD 1945 mengamanatkan pembentukan UU MPR yang membedakannya dengan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4) yang mengatur bahwa lembaga MPR, DPR, dan DPD harus diatur dengan undang-undang tersendiri.

“From an Indonesian constitutional perspective, the separation of the Law on the MPR, the Law on the DPR, and the Law on the DPD is very important. Moreover, each of the people’s representative institutions has different main tasks and functions. For example, the MPR is the institution that has the highest authority to change and establish the constitution. Meanwhile, the DPR and DPD are the people’s representative institutions,” ucap Bambang Soesatyo.

“Nantinya perubahan Tata Tertib MPR RI akan dibahas dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan. Setelah disepakati perubahan terhadap Tata Tertib MPR dalam rapat gabungan, hasilnya akan dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna MPR akhir masa jabatan,” Bambang Soesatyo menambahkan.

Badan Pengkajian MPR juga mengkaji revisi peraturan perundang-undangan (Tatib) MPR terkait sejumlah pasal, menurut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan FKPPI itu.

Hal tersebut antara lain meliputi cara pengangkatan dan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, keputusan-keputusan apa saja yang diambil MPR dalam menyikapi perubahan UUD NRI Tahun 1945, bagaimana pelaksanaan kewenangan MPR melalui peraturan perundang-undangan, bagaimana MPR menyelenggarakan sidang tahunannya, dan bagaimana UUD 1945 diamandemen.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts