Menanggapi Mahalnya UKT, Kemendikbud Menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi Tersier Tidak Wajib

Tjitjik Sri Tjahjandarie, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menjawab rentetan kritik terhadap melonjaknya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Menurut Tjitjik, pembayaran uang sekolah dari mahasiswa diperlukan untuk penyampaian pengajaran yang berkualitas.

Menurut Tjitjik, pendidikan tinggi di Indonesia masih belum gratis seperti di negara lain. Hal ini disebabkan tidak seluruh kebutuhan operasional dapat dipenuhi melalui bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN).

Tjitjik menyatakan, pendidikan tinggi merupakan\pilihan yang tidak termasuk dalam wajib belajar dua belas tahun sebagai respons atas banyaknya protes terhadap UKT. Di Indonesia, wajib belajar saat ini hanya berlangsung selama 12 tahun, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

“Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan,”  ucap Tjitjik di Kemendikbud pada hari Rabu (15/05/2024), dikutip dari CNN Indonesia pada Hari Jumat (17/05/2024).

Tjitjik menjelaskan, tujuan utama pemerintah adalah mendanai wajib sekolah 12 tahun. Karena pendidikan tinggi masih dikategorikan sebagai pendidikan tersier, maka pendidikan tersebut tidak menjadi prioritas.

Namun Tjitjik menegaskan, pemerintah enggan menyerah dan akan tetap memberikan subsidi kepada BOPTN. Biaya Pendidikan Tunggal (BKT) tidak dapat ditanggung sebesar besarnya, sehingga setiap mahasiswa harus membayar sisanya melalui UKT. Menurut Tjitjik, biaya pendidikan mahasiswa program UKT ditentukan oleh kondisi keuangannya. Alhasil, ada beberapa kelompok di UKT.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN Kemendikbudristek telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan minimal yang harus dipenuhi PTN dalam undang-undang ini adalah Rp 1.000.000 untuk kelompok UKT 1 dan Rp 500.000 untuk kelompok UKT 2. Selain itu, Tjitjik menyatakan setiap universitas menetapkan besaran UKT masing-masing.

“Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT,” ucap Tjitjik.

Tjitjik membantah anggapan UKT sedang naik saat ini. Berdasarkan keterangannya, kelompok UKT yang mengalami pertumbuhan dibandingkan UKT itu sendiri.

Penulis: Muhammad Firdaus Rajendra

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts