Korea Selatan resmi mengakhiri pembantaian dan perdagangan anjing untuk dikonsumsi melalui undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing.
Melalui sidang parlemen yang dihadiri oleh 208 peserta, seluruhnya mendukung terkait rancangan undang-undang soal larangan konsumsi daging ajing. Kubu oposisi Korea Selatan pun mendukung larangan itu.
”Sekarang tidak ada lagi pembenaran untuk ejekan kita negara pemakan anjing,” kata inisiator RUU itu, Thae Yong-ho, selepas sidang di Seoul.
Undang-undang ini bertujuan untuk mengakhiri praktik konsumsi daging anjing yang telah terjadi selama berabad-abad.
Melalui undang-undang ini, aktivitas menyembelih anjing untuk dikonsumsi akan dilarang. Sama halnya dengan mendistribusikan atau menjual belikan daging anjing. Mereka yang terbukti bersalah terancam dipenjara.
Individu yang terbukti menyembelih anjing dapat divonis hukuman hingga tiga tahun penjara, sementara mereka yang memelihara anjing untuk dikonsumsi dagingnya atau menjual daging anjing dapat dipenjara maksimal 2 tahun.
Undang-undang baru ini akan mulai berlaku dalam kurun waktu tiga tahun, guna memberikan waktu bagi para peternak anjing dan pemilik restoran yang menyajikan daging anjing untuk mencari sumber pekerjaan baru dan pendapatan alternatif.
Mereka harus menyampaikan rencana penghentian usahanya kepada pemerintah setempat. Pemerintah telah berjanji untuk sepenuhnya mendukung peternak daging anjing, tukang daging dan pemilik restoran yang usahanya terpaksa ditutup, meskipun rincian kompensasi yang ditawarkan masih dalam tahap negosiasi.
Keputusan di parlemen menimbulkan reaksi beragam. Para pendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) menyebut bahwa pengesahan RUU tersebut sebagai momen bersejarah.
“Kita telah mencapai titik di mana sebagian besar warga Korea menolak memakan anjing dan ingin penderitaan ini menjadi bagian dari sejarah. Saat ini para pembuat kebijakan jelas bertindak untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Direktur Eksekutif Humane Society International Jung Ah Chae.
Meski dianggap terlambat, namun menurutnya larangan tersebut cukup menggembirakan. Korea Selatan siap memasuki era ramah anjing.
Dari sisi berseberangan, Kim Seon-ho mengungkapkan kekecewaan akibat keputusan larangan memakan daging anjing.
“Kami memakan ini sejak abad pertengahan. Kenapa menghentikan kami memakan makanan tradisional,” ucap Kim Seon-ho.
“Jika Anda melarang daging anjing, maka Anda juha harus melarang daging sapi,” tutup Kim Seon-ho.
Salah satu pemilik restoran daging anjing, Nyonya Kim mengatakan bahwa dirinya frustrasi dengan larangan tersebut dan menyalahkan meningkatnya jumlah orang di Korea Selatan yang memiliki hewan peliharaan.
“Anak-anak muda saat ini tidak menikah, jadi mereka menganggap hewan peliharaan sebagai keluarga, padahal makanan tetaplah makanan. Kita harus menerima daging anjing tetapi memelihara dan menyembelihnya di lingkungan yang higienis,” kata Nyonya Kim.
“Negara lain seperti China dan Vietnam, masyarakatnya memakan anjing, jadi mengapa kita melarangnya?” tutup Nyonya Kim.
Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada tahun 2023.
Di Korea Selatan rebusan daging anjing yang disebut boshintang menjadi hidangan yang digemari oleh kalangan orang tua, tetapi makanan tersebut mulai tak digemari kepopulerannya menurun di kalangan anak muda Korea Selatan.
Menurut data survey yang diolah Gallup pada tahun lalu, menunjukkan hanya ada 8% orang yang mengatakan bahwa mereka telah mencicipi daging anjing dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, angka ini turun drastis dari 27% pada tahun 2015 silam.