Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan warga diperbolehkan membawa ponsel ke TPS pada pemilu 2024. Namun, mereka tidak boleh merekam atau memotret proses pemungutan suara di bilik suara. Hal itu dilakukan guna menjaga azas kerahasian pada Pemilu 2024.
“Kalau membawa handphone saja boleh, tapi tidak boleh merekam,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (31/1/2024).
Menurut Hasyim, asas kerahasiaan dalam pemilu itu artinya setiap pilihan pemilih harus dirahasiakan. Hal ini juga berlaku bagi seluruh pemilih, termasuk anggota partai, calon presiden dan wakil presiden, atau timnya.
“Intinya begini, azas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?” katanya.
“Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan enggak? Yang penting kita, siapa pun, ya, partai, calon, capres, atau timnya menginstrusikan membawa handphone, difoto di kamera dan harus dilaporkan ke mereka, pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu?” sambungnya.
Salah satu permasalahan yang akan muncul, kata dia, adalah perbedaan penghitungan suara. Menurut Hasyim, KPU akan semakin sulit menelusuri asal muasal video tersebut.
Hasyim mengatakan memamerkan pilihan dapat menimbulkan masalah baru. Dia menegaskan pilihan di kertas suara harus dirahasiakan.
Selain itu, jika video pemungutan suara tersebut viral maka pilihan para pemilih pun akan terungkap. Artinya prinsip kerahasiaan tidak dapat dipenuhi.
“Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa mengepost itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan kan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya,” ungkapnya.
Ia pun meyakinkan, edukasi ini akan dilakukan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasyim mengatakan, KPPS lah yang akan memberikan sosialisasi lebih luas kepada pemilih.
“Ya nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk tidak memfoto, memvideokan pilihannya di TPS,” ucapnya.
Hasyim turut mengingatkan WNI di luar negeri untuk tidak pamer suaranya. Katanya, hal itu juga melanggar prinsip kerahasiaan.
“Kami sudah menyerukan kepada teman-teman KPPLN, publik di luar negeri, kalau habis nyoblos enggak perlu kemudian difoto, kemudian diunggah, diviralkan. Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan,” tuturnya.
Jika masyarakat mematuhi aturan itu, KPU yakin kerahasiaan pilihan masyarakat. KPU menjamin pilihan masyarakat tidak akan diketahui oleh orang lain.
“Enggak bisa ketahuan. Semua kan rahasia,” pungkasnya.
Sedangkan Bawaslu berpandangan lain. Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan, dengan membawa HP ke TPS, membuka peluang bagi pemilih untuk memfoto atau merekam kegiatan di bilik suara. Dengan demikian, ada kemungkinan pemilih mempublikasikan pilihannya kepada orang lain.
“Kalau bawa HP ada potensi menyebarkan pilihannya. Dengan menyebarkan pilihan, itu bertentangan dengan asas Pemilu luber jurdil,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024) malam.
Aturan ini bahkan telah digunakan banyak negara. Mengingat adanya asas rahasia dalam pemberian suara atau secrecy of voting. Selain itu, penggunaan alat perekam bisa dimanfaatkan bagi praktik transaksional jual beli suara.
Dengan pengingatan ini, diharapkan seluruh warga yang menggunakan hak suara mereka dapat mematuhi aturan dan menjaga kerahasiaan pilihan dalam rangka menjalankan proses pemilu yang demokratis dan adil.