Kenapa Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat?

Koper Airwheel (Sumber:Istimewa)

Akhir-akhir ini lagi ramai soal isu koper AirWheel yang dilarang masuk ke kabin pesawat. Kok bisa sih? Isu ini berkembang di media sosial setelah salah satu penumpang maskapai

Salah satu penumpang penerbangan, dilarang petugas konter check-in maskapai Citilink membawa koper Airwheel-nya masuk ke kabin pesawat. Padahal sebelumnya, Ia bisa membawanya ke kabin pesawat.

Koper Airwheel sendiri merupakan jenis smart luggage atau jenis koper bertenaga baterai. Koper ini bisa dikendarai karena memiliki baterai litium.

Koper ini mempunyai kelebihan yang jarang terdapat di koper biasa karena bisa duduki di atas koper sambil mengendarainya, tujuannya agar penumpang tidak lelah.

Baru-baru ini maskapai penerbangan, Garuda Indonesia dan Citilink membuat kebijakan baru yaitu, melarang penumpangnya membawa koper Airwheel masuk ke kabin pesawat demi alasan keamanan bersama.

Pasalnya, koper Airwheel merupakan salah satu jenis koper smart bermesin yang menggunakan baterai litium. Semua jenis baterai litium yang tidak dapat dibongkar tidak diperbolehkan berada di dalam kabin karena dapat mengganggu penerbangan.

Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, ada beberapa benda yang dilarang diangkut di dalam kabin pesawat, demi alasan keamanan.

“Kendaraan kecil yang menggunakan baterai lithium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi terdaftar,” bunyi informasi di laman resmi Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga merespons isu yang berkembang terkait koper Airwheel ini.

Dia menegaskan ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin pesawat mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan.

Baik berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

Irfan menegaskan pihaknya akan mengkaji keamanan pembawaan smart luggage berbaterai, termasuk peninjauan dalam proses sebelum penerbangan.

“Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tata laksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight,” ucap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

“Upaya edukasi terhadap penumpang juga terus kami optimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan,” imbuhnya.

Begitu juga dengan Citilink, di situs resminya disebutkan dua ketentuan yang harus dipenuhi dalam membawa smart luggage atau Airwheel ke kabin pesawat.

Pertama, smart luggage atau Airwheel dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas tidak diperbolehkan berada di dalam kabin atau bagasi terdaftar.

Ketentuan kedua, perangkat elektronik dengan baterai lithium yang dapat dilepas diperbolehkan, namun tunduk pada ketentuan PED dan IATA yang berlaku.

Tentunya aturan-aturan ini telah dipertimbangkan lebih dulu oleh maskapai penerbangan sehingga harus dipatuhi demi keamanan dan keselamatan seluruh penumpang di pesawat.

Terkait hal ini, distributor koper Airwheel di Indonesia, PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk. (TOOL) turut bereaksi atas isu yang beredar.

Direktur Utama TOOL Ronald Hartono Tan mengklaim bahwa produk yang mereka pasarkan telah memenuhi spesifikasi dan sejumlah persyaratan sebagaimana diatur Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) sehingga layak untuk masuk kabin pesawat.

“Dapat kami sampaikan pula bahwa koper Airwheel (smart luggage) telah memiliki sertifikat keamanan internasional seperti CE, MSDS, ROHS, UN 38.3, IC, CB, IEC sehingga terhadap keamanan koper, kelistrikan, dan baterai telah diakui melalui sertifikat tersebut,” ungka Direktur Utama TOOL Ronald Hartono Tan mengutip dari Liputan6.com.

Dengan memasarkan produk tersebut, lanjut Ronald Hartono Tan, perusahaanya berkomitmen memasarkan produk sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam standar yang berlaku umum. TOOL tentunya menjunjung tinggi prioritas keamanan produk tersebut.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts