Pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah dilaksanakan sejak hari Rabu (14/2/2024).
Begitu juga dengan hitung cepat atau quick count yang sudah dimulai sejak Rabu sore. Namun, quick count itu masih merupakan hasil penghitungan yang bersifat sementara.
Sebelum mengetahui hasil rekapitulasi Pemilu 2024, tidak ada salahnya untuk melihat hasil rekapitulasi melalui quick count Pemilu 2024.
Secara umum, quick count merupakan salah satu cara untuk mengetahui hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (pemilu) yang dilaksanakan secara cepat. Penghitungan cepat biasanya memberikan gambaran atau perkiraan hasil pemilu kepada masyarakat.
Lantas, kapan hasil pemilu 2024 ini diumumkan secara resmi oleh KPU?
Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Hasil resmi Pemilu 2024 juga bisa dilihat pada laman resmi KPU RI. Untuk memantau hasil resmi Pemilu 2024, dapat mengakses link berikut.
Link Real Count Hasil Pilpres 2024
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara
Link Real Count Hasil Pileg DPR 2024
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara
Link Real Count Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_prov/hitung-suara/dapil
Link Real Count Hasil Pileg DPRD Kab/Kota 2024
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/dapil
Link Real Count Hasil Pemilu DPD 2024
https://pemilu2024.kpu.go.id/pemilu_dpd/hitung-suara
Hasil resmi Pemilu 2024 tersebut masih perlu direkapitulasi dan ditetapkan secara berjenjang. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 hasil penghitungan suara akan direkapitulasi mulai tanggal 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Sementara itu, jika ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024 nanti.