Presiden Joko Widodo mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu).
Tak hanya berkampanye, menurut Jokowi seorang Presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Statement ini disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik kerap tampil dalam kampanye pada saat ini.
Jokowi mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.
Bahkan, Jokowi secara terang-terangan menyampaikan pernyataan tersebut di depan Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan bahwa Presiden dan menteri tak hanya seorang pejabat publik, namun Presiden juga bertatus pejabat politik.
Maka dari itu, Jokowi berpandangan bahwa Presiden dan Menteri boleh ikut andil dalam pentas politik.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” ujar Jokowi.
“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturannya boleh ya silakan, kalau aturannya enggak boleh ya tidak,” sambungnya.
Sebenarnya boleh gak sih Presiden ikut kampanye?
Jika mengacu pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat sejumlah pejabat negara yang diperkenankan melaksanakan kampanye, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, pejabat Negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik, dan pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melakukan kampanye dengan ketentuan.
Diantaranya apabila yang bersangkutan sebagai Capres atau Cawapres dan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum?
Meski diperbolehkan, UU Pemilu mengatur Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melakukan kampanye harus memperhatikan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan negara atau daerah.
Mengutip dari Pasal 300 UU Pemilu menyebutkan “Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”
Meski diperbolehkan ikut kampanye, Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Negara , dan Pejabat Daerah dilarang menggunakan fasilitas negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Yang termasuk fasilitas negara meliputi, sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, atau alat transportasi dinas lainnya.
Kemudian gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
Serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Masa kampanye Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Setelah itu memasuki masa kampanye. Kemudian hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.