Presiden Jokowi resmi memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Perizinan tersebut sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dijelaskan dalam pasal 83A ayat (1), “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” yang dapat juga diartikan sebagai kewenangan pemerintah pusat untuk menawarkan WIUPK secara prioritas untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Adapula dalam pasal 83 ayat (3) dijelaskan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Sementara pada Pasal 83 ayat (4), dijelaskan bahwa “Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.”
Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkannya sesuai dengan Pasal 83 ayat (5) dijelaskan bahwa “Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku”.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (7), yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden”, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan tersebut menjadi landasan hukum baru untuk memberikan izin tambang mineral dan batubara (minerba) kepada ormas keagamaan, dan menjadi salah satu ketentuan yang diperbaharui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Tentu saja perusahaan yang memiliki IUP tidak akan sepenuhnya dapat dikelola sendiri oleh ormas keagamaan, melainkan akan dibantu oleh kontraktor atau mitra, terutama untuk mengelola usaha tambang ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan bahwa izin diberikan karena ormas dianggap dapat mengelola bisnis secara profesional dan pemerintah dapat mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan, daripada setiap hari mengajukan proposal kepada pemerintah.
Lahan tambang yang ditawarkan pemerintah juga merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 83A ayat (2).
Sejumlah ormas keagamaan memberikan tanggapan positif, seperti MUI yang memberikan apresiasi kepada pemerintah dan NU yang langsung mengurus perizinan terkait pengelolaan tambang, sedangkan Muhammadiyah menyatakan bahwa mereka berusaha untuk tidak tergesa-gesa dan akan membahasnya secara seksama.
Ditulis oleh: Eraskha Paskhalia Christalent Diestoni