Jangan Sampai Golput, Ini Tata Cara yang Wajib Diketahui saat Nyoblos di Pemilu 2024!

1 hari menuju pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu ini menjadi spesial karena untuk pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan Presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak.

Sebagai pemilih, kamu perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti supaya gak kebingungan dan surat suara kamu dianggap sah.

Berdasarkan informasi di laman resmi KPU, pemilih yang ingin mencoblos saat pemilu harus membawa dokumen-dokumen seperti formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.

Nah, sesuai informasi tata cara mencoblos surat suara di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Pertama, pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.

Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.

Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C-6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih.

Nah, setelah dipanggil hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

5 Perbedaan Surat Suara

Terkait surat suara, ada baiknya kamu mengenali warna-warna tiap surat suara.

Nantinya akan ada 5 surat suara dengan warna dasar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda.

  1. Pertama, surat suara Presiden dan Wakil Presiden akan memiliki penanda warna abu-abu, dengan gambar berupa foto dan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Selanjutnya, ada surat suara untuk memilih DPR RI yang ditandai dengan warna kuning, dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPR RI.
  3. Sementara surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan ditandai dengan warna merah, dengan gambar berupa foto dan nomor urut calon anggota DPD RI.
  4. Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi yang ditandai dengan warna biru, dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPRD Provinsi.
  5. Juga surat suara anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandai dengan warna hijau, dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ketentuan Mencoblos Surat Suara

Untuk mencoblos surat suara juga harus sesuai dengan ketentuan yakni mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan untuk calon legislatif yakni mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu, masukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara yang tersedia.

Dan jangan lupa yang paling penting, sebelum meninggalkan TPS, kamu wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Hal Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Pastikan kamu turut serta memberikan suara dalam pemilihan umum pada 14 Februari nanti ya!

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts