Honorer PPS Kalsel Bawa Kabur Gaji KPPS Rp 115 Juta Untuk Judi Online

MH (23) seorang honorer Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel),menilap gaji anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) senilai Rp 115 juta untuk bermain judi online.

MH memanfaatkan jabatannya untuk mengambil uang honor anggota KPPS di bank dan membawa kabur uang tersebut.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan, penggelapan itu berawal saat MH bersama rekannya mengambil uang honor KPPS dari bank pada Senin (12/2/2024). Selama Pemilu 2024, pelaku bertugas sebagai staf Sekretariat PPS.

“Pelaku ini honorer di kelurahan. Dan di pemilu ini dia sebagai staf sekretariat urusan keuangan dan logistik pemilu di PPS Kelurahan Batu Piring,” kata Riza Muttaqin, Minggu (18/2/2024).

Pelaku beraksi saat uang untuk honor KPPS dan Linmas senilai Rp 155 juta sudah diambil dari bank bersama seorang rekannya. Usai menerima uang tersebut, pelaku kemudian membagi masing-masing Rp 115 juta dan Rp 40 juta.

“Saat itu pelaku membawa Rp 115 juta untuk honor KPPS dan rekannya membawa Rp 40 juta untuk honor Linmas TPS,” ujar Riza.

Permasalahan pun timbul setelah tahapan pemungutan suara selesai. Saat pemberian honor KPPS, MH kabur sehingga seluruh anggota KPPS yang ada di 18 TPS menggeruduk kantor kelurahan untuk meminta honor.

“Ditunggu sehari dan belum ada kabar, dan akhirnya tanggal 16 hari Jumat anggota KPPS dari 18 TPS datang ke kelurahan. Kemudian datang melapor ke KPU. Dari KPU, salah satu komisioner datang ke polres buat laporan,” ungkapnya.

Dari Rp 115 juta uang yang dijadikan modal judi oleh pelaku, hanya menyisakan Rp 17 juta.

Akibat ulah MH, pembayaran gaji kepada 126 anggota KPPS ditunda.

MH lantas kabur ke Kecamatan Tanjung, Tabalong menggunakan sepeda motor.

“Jadi saat mencari itu kami patokan pakai plat motor karena informasi dia pergi pakai motor terus nomornya juga nggak bisa dihubungi,” sebutnya.

Usai menyisir, polisi menemukan kendaraan MH terparkir di salah satu hotel di Tabalong. Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku yang berada di kamar.

“Kami amankan pelaku di dalam kamar. Itu diamankan pada Jumat juga sekitar jam 3 sore di hari itu juga,” kata Riza.

Saat dilakukan proses penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta di kamar penginapan MH yang merupakan sisa dari upah KPPS yang dipakai untuk berjudi.

Lantas, sejumlah anggota KPPS mendatangi kantor Kelurahan Batu Piring untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.

“Tentunya kami sangat kecewa dengan adanya keterlambatan pembayaran ini, karena sesuai edaran dari KPU RI, hak kami paling lambat dibayar pada 15 Februari kemarin,” ucap salah satu anggota KPPS Kelurahan Batu Piring, Ahmad.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

Pelaku dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts