Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD di Kabupaten Ogan Komering Olu, Sumatera Selatan berinisial HD (51) digerebek oleh warga karena diduga melakukan kumpul kebo dengan seorang janda muda berinisial ZA (27) , wilayah Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur.
Kedua pasangan tanpa dokumen pernikahan yang sah itu telah membeli rumah di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, dan tinggal serumah sejak satu bulan terakhir.
Rasa curiga warga setempat muncul ketika Beberapa hari setelah orangtua ZA pulang, terlihat ada seorang laki-laki di rumah tersebut. Warga mendatangi rumah tersebut untuk melakukan klarifikasi. Warga mengaku resah jika keduanya tidak memiliki status dan tinggal bersama.
“Kami curiga karena sebelumnya orangtua dari ZA sempat bilang anaknya ini janda, dan menitipkan anaknya ini ke warga,” ungkap warga bernama Deni Maulana, Senin (5/2/2024).
“Makanya kita datangi beramai-ramai. Awalnya Hairuddin ini bersikeras bahwa dirinya sudah menikahi ZA secara sirih, meski tanpa sepengetahuan istri tuanya dengan menunjukkan surat keterangan nikah sirih,” jelas dia.
Mendapati jawaban itu, warga masih tak terima. Mereka lantas meminta HD untuk menunjukan bukti nikah keduanya.”Warga tetap merasa bahwa surat keterangan nikah sirih yang ditunjukkan Hairuddin terdapat kejanggalan. Pada surat itu hanya terdapat tanda tangan kedua mempelai, dua orang saksi, serta diketahui oleh 1 orang lainnya,” beber Deni.
Merasa tak puas, warga pun memanggil saksi pernikahan keduanya yakni JR sebagai adik kandung dari ZA. Sedangkan warga setempat memanggil tokoh agama untuk jadi penengah dalam kasus ini.
“Setelah dijelaskan oleh tokoh agama barulah terungkap bahwa JR yang kala itu menikahkan ZA ternyata tidak diketahui oleh ayah kandungnya. Padahal menurut keterangan tokoh agama bahwasannya itu adalah kesalahan fatal. Seharusnya yang menjadi wali nikahnya harus ayah kandung, sebab dia masih hidup,” ujar dia.
Kekesalan para warga memuncak dan berencana untuk mengarak kedua pasangan itu meski akhirnya didamaikan. HD bersedia mengikuti ketentuan warga setempat dan bersedia membersihkan kampung.
“Tadi sudah dibuat surat pernyataannya. Namun kami tetap meminta jika masih ingin tinggal di sini, dia harus memperbarui surat keterangan nikahnya, dan harus dinikahkan lagi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Baik ZA dan JR mengakui jika pernikahan itu dilakukan tanpa persetujuan ayah kandung mereka. Sedangkan HD diketahui juga tak meminta izin ke istrinya untuk menikah lagi.
“Saya yang menikahkan waktu itu, namun tidak memberi tahu ayah saya. Saya takut ibu saya ada penyakit jantung,” tutup JR.
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menyebut kasus tersebut tidak sampai pada pelaporan polisi karena berakhir dengan damai.
“Tidak mendengar karena tidak ada laporan ke polisi,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdan, Selasa (6/2/2024).
Ibnu juga mengimbau warga tak main hakim sendiri terkait berbagai masalah di dalam masyarakat. Ibnu pun meminta masyarakat melapor ke aparat jika ada kasus hukum di wilayahnya.
“Jangan main hakim sendiri, sebab hal itu akan berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap dia.