Seorang bos gangster asal Meksiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27) ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024) pukul 15.00 WIB.
Ia diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Bos gangster tersebut ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan bus.
“Dari Bali, (pelaku) carter mobil (ke Jawa Timur). Kemudian, dia pura-pura ke hotel dan di hotel dia hanya pura-pura cek in, (tapi) lanjut ke terminal Nganjuk mau naik bis,” ujar Djuhandhani, Kamis (1/2/2024).
Sicairos berencana kabur ke Surabaya menumpang bus. Saat akan melarikan diri, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di terminal Nganjuk.
Adapun, alasan penangkapan Sicairos Valdes Roberto adalah karena dirinya menjadi pelaku penembakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Turki di Bali.
Dalam melakukan aksinya, Sicairos Valdes Roberto tidak sendirian.
Ia menyerang bersama rekan-rekannya yang bernama Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Sicairos Cs melakukan penembakan terhadap WNA Turki bernama Turan Mehmet (30).
Peristiwa penembakan tepatnya berada di The Palm House, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 01.18 WITA.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, penembakan terhadap Turan bermula ketika pelaku sudah berencana merampok barang berharga milik penghuni vila.
Sicairos bersama tiga pelaku lainnya sempat memantau situasi vila yang dihuni oleh Turan pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Tiga jam setelahnya atau pada Selasa dini hari, pelaku mendatangi TKP dan terjadilah aksi penembakan terhadap Turan.
Kombes. Pol Jansen Avitus mengatakan, dugaan bahwa pelaku ingin merampok barang milik penghuni vila dibuktikan dengan hilangnya uang senilai Rp 30 juta dan 4.000 dollar AS. Pelaku juga merampas ponsel milik satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di vila.
Setelah melakukan aksi penembakan itu, keempat gangster Meksiko itu kabur ke sebuah rumah sewaan yang berada di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dua pelaku ditangkap di tempat persembunyian itu, sementara satu orang lainnya di ditangkap di jalan raya sekitar.
Lalu, Sicairos Valdes Roberto yang tidak ditemukan di lokasi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Upaya pelarian Sicairos Valdes Roberto pun berakhir di Nganjuk, Jawa Timur.
Polda Bali menyatakan pihaknya sudah mengamankan senjata api bukti penembakan korban. Senpi itu sedang diperiksa Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali.
“Satu pucuk senpi jenis Baykal Makarov 800 mm. Ini diduga dipakai menembak korban (WN Turkiye), ditemukan dekat-dekat TKP,” katanya, dikutip dari situs Humas Polri (31/1/2024).
Saat ini, para terduga pelaku sudah dibawa ke Polda Bali. Terkait perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.