Terjadi perbedaan pandangan antara Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin terkait netralitas di pemilu 2024.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan dirinya akan tetap netral dalam menyikapi dinamika Pemilu 2024.
“Saya sejak awal sudah memposisikan diri untuk bersikap netral. Tidak memihak (salah satu pasangan calon),” ucap Wakil Presiden Ma’ruf Amin ketika ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Menurut Ma’ruf, suara yang akan dia berikan bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pilihannya, adalah hal yang sangat rahasia dan pribadi.
Ma’ruf Amin juga enggan membeberkan siapa yang Ia pilih di pemilihan suara Februari mendatang.
“Perkara nanti (siapa) pilihan saya, saya akan tuangkan nanti saja pada tanggal 14 Februari (pada hari pemungutan suara). Dan tidak boleh ada yang tahu,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Terkait pandangan Jokowi yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan boleh ikut berkampanye, Ma’ruf Amin menyebut bahwa sesuai aturan memang boleh.
Namun, menurut Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia sikapnya ini jangan disalahartikan berbeda dengan Presiden Jokowi.
“Saya kira soal (pernyataan) Presiden sudah jelas ya. Aturannya boleh. Ada pihak yang tidak setuju, ada yang setuju, silakan saja nanti urusannya publik saja (yang menilai),” ucap Ma’ruf Amin.
Ma’ruf pun mengaku tak mempermasalahkan pernyataan Jokowi yang dianggap banyak pihak melanggar etika politik.
Ia juga tak memusingkan dengan pernyataan sang Presiden. Hanya saja semua penilaian kembali ke publik.
“Tetapi ini bukan berarti perbedaan dengan Presiden. Kalau Presiden sudah mengatakan seperti itu ya sudah, ya (tetapi) saya memang (memilih) tetap netral,” tutur dia.
Sebelumnya, Jokowi sebagai Presiden RI sempat menegaskan bahwa tak masalah jika sang Presiden memihak di Pilpres 2024 tahun ini. Ia menegaskan bahwa Presiden juga memiliki hak demokrasi untuk berkampanye.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Kendati demikian, Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa sikap memihak ke salah satu tokoh tertentu tak boleh menggunakan keuangan negara.
“Yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” papar Jokowi.
Terkait hal ini, pihak istana meluruskannya. Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024 banyak disalahartikan.
“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu (24/1/2024), telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari Dwipayana dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (25/1/2024).
Dia mengatakan Jokowi dalam merespon pertanyaan itu, memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri ataupun Presiden.
“Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang,” kata Ari.