Afrika Selatan Gugat Israel ke Mahkamah Internasional karena Melakukan Genosida di Gaza

South Africa’s Minister of Justice Ronald Lamola (R) delivers remarks to journalists outside the International Court of Justice (ICJ) after the first day of hearings on the genocide case against Israel brought by South Africa, in The Hague on January 11, 2024. South Africa hopes that a landmark “genocide” case against Israel at the UN’s top court on Januray 11, will seek to compel Israel to halt its military operations in Gaza, where more than 23,000 Palestinians have been killed according to the Hamas-run Gaza health ministry. (Photo by Remko de Waal / ANP / AFP) / Netherlands OUT

Sidang Mahkamah Internasional terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel mengenai genosida yang terjadi di Gaza berlangsung pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024).

Gugatan tersebut diajukan Israel atas tuduhan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Afrika Selatan menggugat Israel di hadapan Mahkamah Internasional karena mencurigai Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam serangannya terhadap wilayah Palestina.

Israel disebut telah menghancurkan ratusan ribu rumah, mengusir sekitar 1,9 juta warga Palestina, dan telah menewaskan lebih dari 23.000 orang.

Israel juga disebut tidak memberikan makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, tempat tinggal atau bantuan kemanusiaan lainnya ke Jalur Gaza.

Terkait klaim Afrika Selatan, Israel membantah tuduhan tersebut. Mereka beralasan aksi tersebut dilakukan dalam rangka membela diri atas serangan kelompok militer Hamas pada 7 Oktober 2023.

Israel dengan keras menolak klaim Afrika Selatan. Melalui Perdana Menterinya, Benjamin Netanyahu mengatakan jika pihaknya tidak melakukan tindakan tersebut, melainkan Hamas.

“Tidak, Afrika Selatan, bukan kami yang datang untuk melakukan genosida, itu adalah Hamas” kata Netanyahu.

Netanyahu melanjutkan pembelaannya jika Hamas bisa saja membunuh pihaknya andai saja mereka mau.

“Hamas akan membunuh kita semua jika bisa. Sebaliknya, IDF (Pasukan Pertahanan Israel) bertindak semoral mungkin,” ujar Netanyahu.

Di sisi lain, Indonesia mendukung Afrika Selatan untuk melayangkan gugatan ini melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Organisasi tersebut terdiri dari 57 negara anggota Arab dan Muslim, termasuk Indonesia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun menyatakan bahwa Indonesia mendukung secara moral dan politis upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan tindakan genosida Israel di Jalur Gaza.

Hal itu ditegaskan Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal. Namun, jelasnya, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat Israel. Indonesia tidak bisa secara formal mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap Israel karena tidak menandatangani Konvensi Genosida 1948.

“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya. Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,” ucap , saat memberi keterangan resmi, pada Kamis (11/1/2024).

Meski demikian, Iqbal menegaskan Indonesia secara moral dan politik mendukung gugatan terhadap Israel.

Iqbal juga mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mendorong Mahkamah Internasional untuk mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) bertindak atas penyerangan ke Gaza.

Sementara itu, beberapa negara menolak gugatan Afrika Selatan atas tuduhan Israel melakukan tindakan genosida di Gaza. Ini termasuk Inggris, Amerika Serikat, Irlandia, Guatemala dan Hungaria.

Juru bicara keamanan nasional Amerika Serikat, John Kirby mengecam gugatan tersebut sebagai tindakan yang tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak berdasar.

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron menyebut tuduhan tersebut tidak berguna dan menekankan bahwa Israel berhak membela diri.

Sementara Irlandia mengumumkan tidak akan bergabung dengan Afrika Selatan. Sementara itu, pemimpinnya Leo Varadkar mengatakan negaranya perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah “genosida”.

Di sisi lain, Guatemala juga menentang kasus tersebut. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Hungaria bahkan menyebutnya sebagai serangan hukum terhadap Israel.

Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal dibandingkan gugatan tersebut.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts