4 WNI Ditangkap Polisi Thailand Usai Rampok Uang Turis

4 WNI Ditangkap Polisi Thailand Usai Rampok Uang Turis

Polisi Thailand menangkap empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mencuri uang 8.700 USD atau setara Rp137 juta dari seorang turis di Bangkok. Keempatnya adalah Jaya Abidi (61), Irsandi (58), Suhendra (41) dan Iwan Susanto (50).

Aksi kriminal komplotan pencuri asal Indonesia ini terekam kamera CCTV di sebuah pusat perbelanjaan di Thailand.

Keempatnya ditangkap setelah polisi memeriksa CCTV sebuah mall dan pertokoan yang menunjukkan keempatnya merampok uang dari Yoshimune Yoshida, sat korban pergi dari kantor penukaran Value Plus di lantai G pusat perbelanjaan EmQuartier di Sukhumvit Road, Rabu (24/1/24).

Polisi kemudian mengikuti pergerakan para tersangka dan menangkap mereka berdasarkan bukti CCTV.

Kejadian tersebut bermula saat Yoshimune Yoshida sedang menukarkan uang di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Sukhumvit Bangkok pada 24 Januari 2024. Uang tersebut kemudian disimpan di dalam tas ransel.

Dikutip media lokal Ch7, Yoshimune kemudian berbelanja di mall. Namun, sekitar pukul 14.48 waktu setempat, dia membuka tas dan menyadari uangnya hilang. Pria itu kemudian melaporkan hilangnya dia ke polisi.

Petugas langsung memeriksa kamera CCTV mal. Dari gambar CCTV diketahui ada 4 orang pelaku yang bersekongkol mencuri uang korban. Namun, mereka melarikan diri dengan taksi menuju hotel.

Polisi melacak tersangka melalui gambar kamera keamanan. Mereka sempat berganti taksi dan berhenti di depan hotel Buddy Place di Ramkhamhaeng. Polisi menangkap tersangka dan dua tas ranselnya di depan lobi hotel.

Petugas juga mengidentifikasi bahwa para tersangka bersekongkol untuk mendekati turis Jepang tersebut dari berbagai arah, mengambil barang-barangnya tanpa korban sadari, dan kemudian melarikan diri.

Hasil penyelidikan menunjukkan kelompok kriminal beranggotakan empat orang tersebut merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Thailand.

Tersangka mengaku datang dari Indonesia untuk melakukan tindak pidana khususnya perampokan. Mereka akan memilih korban yang menaruh uang di ranselnya.

Ketika kejahatan itu terjadi, uang yang dicuri akan dibagi di antara mereka. Uang tersebut kemudian akan ditransfer ke keluarga di Indonesia.

Mereka kemudian melarikan diri kembali ke negaranya. Dalam aksinya, keempat WNI tersebut menyewa tiga kamar hotel untuk menginap sehari-hari.

Polisi kemudian menggeledah kamar hotel tersangka untuk mengumpulkan bukti kejahatan.

Polisi juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap kelompok tersebut dan mencari keterangan dari tersangka.

Saat ini, keempat tersangka pencuri uang turis Jepang di Thailand berada di kantor polisi Thonglor.

Tak hanya sekali beraksi, polisi mendapat laporan bahwa dua dari empat tersangka pernah melakukan perampokan yang sama pada Desember 2023.

Pelaku saat itu mencuri uang sebesar 800.000 baht Thailand atau sekitar Rp 354 juta di kawasan Sukhumvit, Bangkok.

Polisi kini akan mengumpulkan informasi lebih detail mengenai aksi kelompok WNI tersebut. Jika terbukti salah, para tersangka akan dibawa ke hadapan petugas penyidik di kantor Polisi Thonglor untuk diambil tindakan hukum lebih lanjut.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts