4 Warga Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiwa Katolik UNPAM Tangsel

    Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang ibadah doa rosario di Kampung Poncol, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

    Empat warga Kampung Poncol ini diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap A, perempuan berusia 19 tahun.

    Sebelumnya, sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) melakukan acara pembacaan doa rosario di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Satu, Tangerang Selatan (Tangsel), yang kemudian dibubarkan paksa oleh sejumlah warga.

    Peristiwa pembubaran menurut informasi yang beredar, berujung penyerangan dan penganiayaan terhadap mahasiswa. Bahkan, satu orang diketahui terluka usai terkena sabetan senjata tajam atau sajam dari warga.

    Hal ini menjadi sorotan usai adanya unggahan video amatir. Salah satunya diunggah akun media sosial X @KatolikG. Dalam video yang diunggah terlihat aksi keributan yang terjadi di lokasi kejadian.

    Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso mengatakan insiden penganiayaan ini berlangsung Minggu, 5 Mei 2024 malam hari.

    Mulanya sekelompok mahasiswa dari UNPAM tengah melakukan ibadah dan membaca doa Rosario. Saat itu datang seorang warga berinisial D, 53 tahun, yang diduga seorang Ketua Rukun Tetangga (RT). Dirinya diduga berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan berteriak.

    “Kemudian tidak lama berselang datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” ujar Ibnu di kantornya, Selasa, 7 Mei 2024.

    Source: Tempo.co, CNN Indonesia

    Total
    0
    Shares
    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Related Posts